Header Ads

Perlukah menyalakan lampu motor di siang hari ?


Menurutku menyalakan lampu di siang hari itu sangat tidak perlu. kemarin malam sempat berbicara dengan temanku yang bisa di bilang dia cukup mumpuni dalam hal ini. Dia berpendapat bahwa" sistem syaraf motorik manusia akan jadi peka dengan adanya sinar" pernah ada jurnal yang menyatakan hal tersebut"aku lupa judul dan di terbitkan siapa", bisa jadi peraturan "Pasal 107 (2) UU No 22/2009 " tentang kendaraan bermotor ini di jadikan alasan untuk mengurangi kecelakaan lalulintas. Tapi menurutku ini sangat masih perlu di kaji ulang.

coba kita lihat lebih dalam
  1. Sistem syaraf motorik kita akan berkerja lebih aktif jika terkena sinar yang bersifat kejut bukan statis, itu yang saya tau. Dengan menyalakan lampu di siang hari itu berarti sinar lang di keluarkan bersifat ststis bukan kejut. Sementara di setiap kendaraan bermotor sudah di lengkapi dengan sistem penerangan lampu jauh dan lampu pendek.
  2. Dan kenapa negara-negara yang lebih maju dari Indonesia tidak lebih dulu mengunakan ini untuk mengurangi kecelakaan lalulintas dan memasukanya dalam UU
  3. penurunan angka kecelakan setelah ini di terbitkan itu bukan karena lampu di nyalakan melaikan karena banyak petugas yang turun ke jalan untuk sosialisasi ini.
Dan perlu kita pertimbangkan lagi
  1. Disamping efek pemanasan yang di timbulkan juga. banyangkan panas yang timbul jika lampu motor kita di nyalakan selama 1 jam saja( 20-30 C dengan ruang area radiasi panas 30 cm ) sementara jumlah motor yang ada ada berapa?? terus mereka mengendarai kendaraan berpa jam " bayangkan berapa kontribusi kita membantu bumi ini makin panas!!!!!!"
  2. Pemborosan( siang hari harunya ada proses pengisian listrik pada baterai aki motor kita ) ketahanan aki motor kita menjadi lebih pendek umurnya. belum lagi bolamnya
Menurut saya sekali lagi menyalakan lampu motor pada siang hari tidak lebih efektif. Sampai dengan saat ini saya melihat kemungkinan kecelakaan terjadi karena para pengendara kendaraan yang di sambi"orang jawa bilang" dengan telepon atau SMS akan lebih besar. Dan mengapa ini tidak di masukan dalam UU. karena ini akan menurunkan penjualan ponsel dan tidak menaikan penjualan suku cadang kendaraan heee.

taugak denda yang kena jika kita tidak menyalakan lampu di siang hari
"Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Cukup lumayan bisa buat beli pulsa aku sebulan. sebagai warga yang baik dan taat membayar pajak silahkan jadi warga neraga yang baik. Ini cuman sekedar cuap-cuapku saja heee..